PENGEMBANGAN POTENSI PEMBANGUNAN
MELALUI KERJASAMA PEMERINTAH- SWASTA ( KPS )
( Public-Private Partnership )
Pesatnya peningkatan pertumbuhan penduduk perkotaan di Indonesia yang mencapai 4% pertahun atau dua kali lipat pertumbuhan penduduk Indonesia secara keseluruhan, menimbulkan permasalahan tidak seimbangnya ketersediaan sarana prasarana dasar dan pelayanan publik dengan jumlah penduduk (Andrew W Hammer, 1999). Permasalahan yang muncul hampir diseluruh wilayah Indonesia, terjadi karena keterbatasan kemampuan pemerintah, baik berupa keterbatasan sumber daya keuangan[1], sumber daya manusia maupun manajemen pemerintahan. Implikasi dari keterbatasan kemampuan pemerintah ini mengakibatkan tidak seimbangnya ketersediaan sarana prasarana kota dengan kebutuhan masyarakat, sehingga beberapa kebutuhan dasar masyarakat baik berupa ketersediaan air bersih, pengelolaan persampahan, ataupun penyediaan rumah, menjadi tidak memadai.
Bertolak dari permasalahan tersebut diatas, maka sudah sewajarnya apabila pemerintah lebih mengembangkan pendekatan Kerjasama Pemerintah-Swasta (public-private partnership), untuk memenuhi ketersediaan sarana prasarana dasar perkotaan dan peningkatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.. Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan perkotaan akibat keterbatasan pemerintah, sehingga perkembangan kota tidak terhambat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut maka diperlukan peran aktif pemerintah untuk memfasilitasi terwujudnya kerjasama pemerintah-swasta dan tidak menghambat partisipasi sector swasta. Diharapkan, melalui kerjasama pemerintah-swasta, dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
[1] Diestimasikan Pemerintah Indonesia harus menginvestasikan sekurang-kurangnya 1,4 milyar dolar AS per tahun untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sarana prasarana kota kota atau sekitar seperlima (20%) dari anggaran pembangunan (Nurmandi Achmad, MSc; 1999)
KONSEP KERJASAMA PEMERINTAH-SWASTA
Pada prinsipnya kerjasama pemerintah-swasta untuk pelayanan publik dilatarbelakangi oleh adanya keterbatasan pendanaan maupun rendahnya kualitas pelayanan (inefisiensi dan inefektif) dari pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik. Oleh karena itu, konsep kerjasama pemerintah-swasta, dapat dipandang sebagai upaya pengaturan kembali, tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menghemat pengeluaran tanpa harus melalaikan kewajiban pemerintah sebagai provider fasilitas publik. Pada hakekatnya, pelibatan sektor swasta dalam pengembangan sarana prasarana, akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, pemerintah maupun swasta. Bagi sektor swasta keuntungan yang didapat dengan mekanisme ini adalah profit sedangkan bagi masyarakat adalah terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat yang memadai. Adapun keuntungan bagi pemerintah, adalah mempermudah proses, waktu penyediaan serta meringankan beban pendanaan untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana perkotaan. Keuntungan lainnya yang diperoleh pemerintah, adalah terciptanya transfer teknologi dan efesiensi managerial dari pihak swasta, yang dikombinasikan dengan rasa tanggung jawab, kepedulian terhadap lingkungan dan pengetahuan local serta dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dasar Pemikiran Perlunya Pelibatan Peran Serta Sektor Swasta
Secara umum, alasan mengapa peran serta sektor swasta perlu dilibatkan dalam pengembangan sarana prasarana kota, adalah:- Keterbatasan kemampuan pemerintah ( sumber daya keuangan, sumber daya manusia maupun manajemen pemerintahan)
- Banyaknya bidang pelayanan perkotaan yang belum sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, sehingga untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani oleh pemerintah, sektor swasta dapat berperan tanpa harus mengambil alih tanggung jawab pemerintah.
- Swasta dapat memberikan berbagai alternatif pilihan pelayanan yang lebih luwes kepada konsumen
- Menciptakan persaingan dan mendorong pendekatan yang bersifat kewiraswastaan dalam pembangunan nasional
- Peran serta swasta akan mendorong terciptanya efisiensi operasional
- Semakin berkurangnya peran pemerintah dimasa datang ( fasilitator dan regulator) sementara peran masyarakat dan swasta akan semakin besar
Bentuk Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS)
Terdapat beberapa bentuk kerjasama Pemerintah-Swasta, yang berkembang di Indonesia, antara lain:- Built , Operate dan Transfer (BOT)
- Konsesi
- Joint Ventures
- Community based provision
- Service contrakSetiap bentuk kerjasama tersebut memiliki karakterisitik tersendiri, baik dari segi : Kepemilikan Aset, Intensitas Regulatoritas, Sumber Investasi (Keuangan),Tenaga Kerja, Waktu Persiapan Kontrak.
Pengenalan karakteristik dari setiap bentuk kerjasama pemerintah-swasta, yang dikombinasikan dengan penilaian kondisi kemampuan pemerintah, akan sangat membantu untuk menentukan bentuk kerjasama yang akan dikembangkan
SERVICE
|
BOT
| KONSESI | JOINT VENTURE | COMMUNITY-BASED | |
KEPEMILIKAN ASET
|
Pemerintah
|
Pemerintah
|
Pemerintah
| Bersama | Komunitas |
ITENSITAS REGULATORITAS
|
Moderat
|
Tinggi
| Tinggi | Moderat | Moderat |
SUMBER INVESTASI
|
Pemerintah
|
Swasta
| Swasta | Bersama | NGO, Swasta, atau Pemerintah |
TENAGA KERJA
|
Moderat
|
Tinggi
|
Tinggi
| Rendah | Rendah |
WAKTU PERSIAPAN KONTRAK
|
Moderat
|
Tinggi
|
Tinggi
| Tinggi | Rendah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar