Total Tayangan Halaman

Sabtu, 30 Juli 2011

Fungsi, Kebijakan & Strategi Dasar Pengelolaan Situ


Pengertian dan Fungsi Situ
Situ adalah wadah genangan air diatas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan,  dengan sumber air yang berasal dari air tanah dan/ atau air permukaan. Sebagai bagian dari siklus hidrologis, situ merupakan salah satu bentuk kawasan lindung setempat (non-hutan).

Situ memiliki berbagai fungsi penting, antara lain sebagai tempat parkir air dan kawasan resapan air, sehingga dapat mengurangi volume air permukaan (run off) yang tidak tertampung (penyebab banjir).  Disamping  itu, situ dapat dimanfaatkan sebagai irigasi, pengimbuh (recharge) air pada cekungan airtanah, cadangan air bersih, perikanan darat, sarana rekreasi maupun wisata alam.

Bertolak dari pentingnya fungsi situ secara ekologis maupun sosio-ekonomi, maka pengelolaan situ perlu dilakukan secara bijaksana,  agar kelestarian situ dapat dijaga dan dipertahankan. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan pengelolaan situ adalah perlunya penetapan sistem zonasi dan sempadan situ, agar kegiatan yang dikembangkan di kawasan situ, tidak mengakibatkan terjadinya kerusakan pada  fungsi utama situ itu sendiri.

Penetapan sistem zonasi situ pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kegiatan pada zona-zona tertentu disekeliling situ, agar kualitas fisik maupun kualitas air situ dapat dipertahankan  dan ditingkatkan. Oleh karena itu maksud dari penentuan sistem zonasi  selain untuk menentukan dan memperjelas batas masing-masing zona pemanfaatan situ, juga bertujuan untuk mendayagunakan fungsi/potensi situ secara lestari.

Seiring dengan penetapan zonasi, maka penetapan sempadan situ merupakan aspek lainnya yang juga harus ditata. Mengacu pada ketentuan perundang undangan yang menetapkan situ sebagai kawasan lindung  (Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung) maka jarak sempadan ekosistem situ adalah 50-100 m, sedangkan untuk kawasan mata air mempunyai sempadan hingga radius 200 m.

Kebijakan Dasar dan Strategi Dasar Pengelolaan Situ
kebijakan pengelolaan situ  ditetapkan dengan tujuan untuk:
  • Perlindungan dan peningkatan fungsi situ,
  • Penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan
  • Pemulihan pencemaran dan kerusakan Situ
Strategi dasar pengelolaan situ merupakan panduan untuk perumusan rencana kegiatan, bagi penanganan permasalahan situ. Berdasarkan  klasifikasi tingkat kerusakan situ, (situ kondisi baik, situ kondisi terganggu dan situ kondisi rusak,[1]),  ditetapkan strategi  pengelolaan situ berupa:

(1)  Strategi peningkatan kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem,
Strategi ini dilatarbelakangi permasalahan terbatasnya data dan informasi situ. Padahal data merupakan faktor penting untuk merumuskan rencana kegiatan pengelolaan situ. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan Strategi peningkatan kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem adalah mengumpulkan dan menganalisa berbagai data / informasi yang akurat tentang kondisi situ,

Kegiatan-kegiatan pokok yang terkait dengan strategi ini antara lain:
a.    Inventarisasi data situ
b.    Pengkajian dan penelitian situ berupa pengumpulan data dan informasi tentang
  1. Penetapan luas dan status situ
  2. Status perlindungan situ,
  3. Tingkat kerusakan situ dan tataguna lahan kawasan sekitar situ,
  4.  Pengkajian permasalahan pengelolaan situ
  5. Informasi pemantauan dan evaluasi kondisi situ
 (2)  Strategi penyadaran masyarakat dan peningkatan kapasitas kelembagaan  
Strategi ini dilatarbelakangi belum memadainya perhatian masyarakat pada kelestarian situ, dan masih lemahnya kapasitas dan koordinasi antar instansi pemerintah pengelola situ.  Untuk itu, strategi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai dan fungsi situ, sekaligus meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan situ.  

Kegiatan-kegiatan pokok yang terkait dengan strategi ini antara lain:
a.    Peningkatan koordinasi antar instansi
b.    Peningkatan kemampuan SDM melalui pelatihan
c.    Sosialisasi
d.    Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya situ

 (3) Strategi Peningkatan Upaya revitalisasi / Rehabilitasi Situ
Strategi ini bertujuan memperbaiki dan mengembalikan fungsi situ yang rusak akibat pendangkalan, alih fungsi, eutrofikasi dan pencemaran. Untuk itu kegiatan rehabilitasi dan atau revitalisasi situ merupakan fokus utama dari strategi ini.
Kegiatan-kegiatan pokok yang terkait dengan strategi ini antara lain berupa:
a.    Pengamanan situ
b.    Identifikasi tingkat kerusakan situ
c.    Program / kegiatan revitalisasi
d.    Pengendalian dan pelarangan alih fungsi situ untuk peruntukan lainnya

Rencana Kegiatan, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Situ
Rencana kegiatan pengelolaan situ pada hakekatnya merupakan penjabaran dari analisa kondisi situ, yang dikaitkan dengan kebijakan dan strategi dasar pengelolaan situ. Keterkaitan komponen-komponen tersebut dimaksudkan untuk mempermudah perumusan rencana kegiatan, sehingga kegiatan yang diusulkan dapat tepat sasaran, sesuai dengan specifikasi permasalahan yang dihadapi oleh setiap situ

Secara skematik keterkaitan dari kondisi situ, kebijakan dan strategi dasar pengelolaan situ adalah seperti tabel dibawah ini.
Matrik keterkaitan Kondisi situ-kebijakan-strategi
Analisa kondisi situ
Kebijakan Dasar
Strategi   Dasar
Rencana Kegiatan
Baik
Perlindungan dan peningkatan fungsi situ
1   Peningkatan kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem
2   Penyadaran masyarakat dan peningkatan kapasitas kelembagaan
3   Peningkatan Upaya revitalisasi / Rehabilitasi Situ


Terganggu
Penanggulangan pencemaran dan kerusakan situ

Rusak
Perbaikan dan pengembalian fungsi situ






[1] klasifikasi tingkat kerusakan situ :
  • Situ kondisi baik, yaitu situ sebagai daerah resapan air masih berfungsi  dengan baik dan kualitasnya sesuai dengan peruntukannya 
  • Situ Kondisi terganggu, yaitu  situ sebagai daerah resapan air fungsinya sudah tidak optimal (berkurang) dan kualitas airnya tidak sesuai dengan peruntukannya 
  •  Situ Kondisi rusak, yaitu apabila situ sudah hilang / berubah fungsi menjadi peruntukan lainnya.  ( Sumber: Kementrian Lingkungan Hidup)

Situ di Kota Tangerang.... Riwayatmu Duloe

Banyak diantara kita yang pernah melihat situ/danau/rawa.  Apapun istilahnya tidak terlalu penting......Namun pernahkah kita menyadari arti pentingnya SITU.....? 

Situ / rawa sebagai bagian dari sistem DAS (daerah aliran sungai) memiliki berbagai fungsi penting, seperti tempat penampungan air untuk pengendalian banjir, konservasi sumberdaya air (pemasok air tanah), maupun pengembangan ekonomi lokal (budidaya ikan atau tempat rekreasi)

Terkait dengan fungsi situ sebagai pengendali banjir, maka situ memiliki peranan yang penting sebagai daerah parkir air (retarding basins) untuk mengurangi banyaknya air limpasan / penahan laju air (water retention)). Oleh karena itu menjaga kualitas luasan dan kedalaman situ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanggulangan banjir.

Bertolak dari pentingnya menjaga kelestarian situ, maka keberadaan situ di Kota Tangerang, saat ini menunjukan penurunan kondisi. Hal ini, tercermin dari berkurangnya jumlah  dan luasan situ,  dari yang semula terdata sebanyak 9 situ, saat ini hanya tersisa 6 situ, dengan penyusutan luas areal  situ  berkisar sebesar 41%, yaitu dari 257 Ha menjadi 152 Ha.  Sudah barang tentu kondisi ini berdampak pada tidak optimalnya fungsi situ sebagai pengendali banjir, sehingga menyebabkan semakin meluasnya lokasi, tinggi dan lamanya genangan banjir

 Terjadinya penurunan kondisi situ ini tidak terlepas dari 2 permasalahan utama, yaitu permasalahan fisik seperti alih fungsi lahan situ menjadi lahan terbangun maupun  pendangkalan situ (proses sedimentasi) sertapermasalahan non fisik seperti ketidakjelasan batasan kewenangan pengelolaan situ antara pemerintah pusat, propinsi dan Kota 
Merujuk pada semakin menurunnya kondisi situ, sementara keberadaan situ wajib dilindungi dan dilestarikan fungsinya, maka sudah selayaknya perlu dikembangkan konsep pengelolaan situ  sebagai pedoman untuk menjaga kelestarian situ, bagi mendukung pembangunan yang berkelanjutan






Jumat, 22 Juli 2011

Kerjasama Pemerintah - Swasta (KPS)

PENGEMBANGAN POTENSI  PEMBANGUNAN
  MELALUI  KERJASAMA  PEMERINTAH- SWASTA ( KPS )
( Public-Private Partnership )
Pesatnya peningkatan pertumbuhan penduduk perkotaan di Indonesia yang mencapai 4% pertahun atau dua kali lipat pertumbuhan penduduk Indonesia secara keseluruhan,  menimbulkan permasalahan tidak seimbangnya ketersediaan sarana prasarana dasar dan pelayanan publik dengan jumlah penduduk  (Andrew W Hammer, 1999). Permasalahan  yang muncul hampir diseluruh wilayah Indonesia,  terjadi karena keterbatasan kemampuan pemerintah, baik berupa keterbatasan sumber daya keuangan[1], sumber daya  manusia maupun manajemen pemerintahan. Implikasi dari keterbatasan kemampuan pemerintah ini mengakibatkan tidak seimbangnya  ketersediaan sarana prasarana kota dengan kebutuhan masyarakat, sehingga beberapa kebutuhan dasar masyarakat baik berupa  ketersediaan air bersih,  pengelolaan persampahan, ataupun penyediaan rumah, menjadi tidak memadai.  
Kondisi ini apabila tidak segera ditangani, dikhawatirkan  akan menjadi faktor pemicu  munculnya  berbagai permasalahan perkotaaan lainnya, seperti  berkembangnya slum area, konflik sosial, penurunan kualitas lingkungan, tingginya angka kriminalitas dll,  yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan kota. Berkenaan dengan kondisi tersebut, Pemerintah harus berupaya mencari solusi untuk meningkatkan ketersediaan sarana prasarana perkotaan sekaligus pelayanan kebutuhan dasar masyarakat,  melalui  pengenaan pajak maupun retribusi. Akan tetapi upaya yang dilakukan tersebut masih belum memadai, seperti yang diharapkan. 
Bertolak dari permasalahan tersebut diatas, maka sudah sewajarnya apabila pemerintah lebih mengembangkan pendekatan  Kerjasama Pemerintah-Swasta (public-private partnership), untuk memenuhi ketersediaan sarana prasarana dasar perkotaan dan peningkatan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.. Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan perkotaan akibat keterbatasan pemerintah, sehingga perkembangan kota tidak terhambat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut maka diperlukan peran aktif pemerintah  untuk memfasilitasi terwujudnya kerjasama pemerintah-swasta dan tidak menghambat partisipasi sector swasta. Diharapkan, melalui kerjasama pemerintah-swasta, dapat menciptakan  pembangunan yang berkelanjutan.

[1] Diestimasikan Pemerintah Indonesia harus menginvestasikan sekurang-kurangnya 1,4 milyar dolar AS per tahun untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sarana prasarana kota kota atau sekitar seperlima (20%) dari anggaran pembangunan (Nurmandi Achmad, MSc; 1999)

KONSEP KERJASAMA PEMERINTAH-SWASTA 

Pada prinsipnya kerjasama pemerintah-swasta untuk pelayanan publik dilatarbelakangi oleh adanya keterbatasan pendanaan maupun rendahnya kualitas pelayanan (inefisiensi dan inefektif) dari pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik. Oleh karena itu, konsep kerjasama pemerintah-swasta,  dapat dipandang sebagai upaya pengaturan kembali, tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya,  dengan menghemat     pengeluaran tanpa harus melalaikan kewajiban pemerintah  sebagai provider fasilitas publik. Pada hakekatnya, pelibatan sektor swasta dalam pengembangan sarana prasarana, akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, pemerintah maupun swasta. Bagi sektor swasta keuntungan yang didapat dengan mekanisme ini adalah profit sedangkan bagi masyarakat adalah terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat yang memadai. Adapun keuntungan bagi pemerintah,  adalah mempermudah proses, waktu penyediaan serta meringankan beban pendanaan untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana perkotaan. Keuntungan lainnya yang diperoleh pemerintah, adalah terciptanya  transfer teknologi dan efesiensi managerial dari pihak swasta, yang dikombinasikan dengan rasa tanggung jawab, kepedulian terhadap lingkungan dan pengetahuan local serta dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.


Dasar Pemikiran Perlunya Pelibatan Peran Serta Sektor Swasta
Secara umum, alasan mengapa peran serta sektor swasta perlu dilibatkan dalam pengembangan sarana prasarana kota, adalah:

  • Keterbatasan  kemampuan pemerintah ( sumber daya keuangan, sumber daya  manusia maupun manajemen pemerintahan) 
  • Banyaknya bidang pelayanan perkotaan  yang belum sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, sehingga untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani oleh pemerintah, sektor swasta dapat berperan tanpa harus mengambil alih tanggung jawab pemerintah.
  • Swasta dapat memberikan berbagai alternatif pilihan pelayanan yang lebih luwes kepada konsumen 
  • Menciptakan persaingan dan mendorong pendekatan yang bersifat kewiraswastaan dalam pembangunan nasional 
  • Peran serta swasta akan mendorong terciptanya efisiensi operasional 
  • Semakin berkurangnya peran pemerintah dimasa datang ( fasilitator dan regulator) sementara peran masyarakat dan swasta akan semakin besar

Bentuk  Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS)
Terdapat beberapa bentuk  kerjasama Pemerintah-Swasta, yang berkembang di Indonesia, antara lain:
  • Built , Operate dan Transfer (BOT)
  • Konsesi
  • Joint Ventures
  • Community based provision
  • Service contrak

    Setiap bentuk kerjasama tersebut memiliki karakterisitik  tersendiri,  baik dari segi : Kepemilikan Aset, Intensitas Regulatoritas,  Sumber Investasi (Keuangan),Tenaga Kerja, Waktu Persiapan Kontrak.
    Pengenalan karakteristik dari setiap bentuk kerjasama pemerintah-swasta, yang dikombinasikan dengan penilaian kondisi kemampuan pemerintah, akan sangat membantu untuk menentukan bentuk kerjasama yang akan dikembangkan



    SERVICE
    BOT
    KONSESI JOINT VENTURE COMMUNITY-BASED
    KEPEMILIKAN ASET
    Pemerintah
    Pemerintah
    Pemerintah
    Bersama Komunitas
    ITENSITAS REGULATORITAS
    Moderat
    Tinggi
    Tinggi Moderat Moderat
    SUMBER INVESTASI
    Pemerintah
    Swasta
    Swasta Bersama NGO, Swasta, atau Pemerintah
    TENAGA KERJA
    Moderat
    Tinggi
    Tinggi
    Rendah Rendah
    WAKTU PERSIAPAN KONTRAK
    Moderat
    Tinggi
    Tinggi
    Tinggi Rendah