Total Tayangan Halaman

Sabtu, 30 Juli 2011

Fungsi, Kebijakan & Strategi Dasar Pengelolaan Situ


Pengertian dan Fungsi Situ
Situ adalah wadah genangan air diatas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan,  dengan sumber air yang berasal dari air tanah dan/ atau air permukaan. Sebagai bagian dari siklus hidrologis, situ merupakan salah satu bentuk kawasan lindung setempat (non-hutan).

Situ memiliki berbagai fungsi penting, antara lain sebagai tempat parkir air dan kawasan resapan air, sehingga dapat mengurangi volume air permukaan (run off) yang tidak tertampung (penyebab banjir).  Disamping  itu, situ dapat dimanfaatkan sebagai irigasi, pengimbuh (recharge) air pada cekungan airtanah, cadangan air bersih, perikanan darat, sarana rekreasi maupun wisata alam.

Bertolak dari pentingnya fungsi situ secara ekologis maupun sosio-ekonomi, maka pengelolaan situ perlu dilakukan secara bijaksana,  agar kelestarian situ dapat dijaga dan dipertahankan. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan pengelolaan situ adalah perlunya penetapan sistem zonasi dan sempadan situ, agar kegiatan yang dikembangkan di kawasan situ, tidak mengakibatkan terjadinya kerusakan pada  fungsi utama situ itu sendiri.

Penetapan sistem zonasi situ pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kegiatan pada zona-zona tertentu disekeliling situ, agar kualitas fisik maupun kualitas air situ dapat dipertahankan  dan ditingkatkan. Oleh karena itu maksud dari penentuan sistem zonasi  selain untuk menentukan dan memperjelas batas masing-masing zona pemanfaatan situ, juga bertujuan untuk mendayagunakan fungsi/potensi situ secara lestari.

Seiring dengan penetapan zonasi, maka penetapan sempadan situ merupakan aspek lainnya yang juga harus ditata. Mengacu pada ketentuan perundang undangan yang menetapkan situ sebagai kawasan lindung  (Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung) maka jarak sempadan ekosistem situ adalah 50-100 m, sedangkan untuk kawasan mata air mempunyai sempadan hingga radius 200 m.

Kebijakan Dasar dan Strategi Dasar Pengelolaan Situ
kebijakan pengelolaan situ  ditetapkan dengan tujuan untuk:
  • Perlindungan dan peningkatan fungsi situ,
  • Penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan
  • Pemulihan pencemaran dan kerusakan Situ
Strategi dasar pengelolaan situ merupakan panduan untuk perumusan rencana kegiatan, bagi penanganan permasalahan situ. Berdasarkan  klasifikasi tingkat kerusakan situ, (situ kondisi baik, situ kondisi terganggu dan situ kondisi rusak,[1]),  ditetapkan strategi  pengelolaan situ berupa:

(1)  Strategi peningkatan kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem,
Strategi ini dilatarbelakangi permasalahan terbatasnya data dan informasi situ. Padahal data merupakan faktor penting untuk merumuskan rencana kegiatan pengelolaan situ. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan Strategi peningkatan kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem adalah mengumpulkan dan menganalisa berbagai data / informasi yang akurat tentang kondisi situ,

Kegiatan-kegiatan pokok yang terkait dengan strategi ini antara lain:
a.    Inventarisasi data situ
b.    Pengkajian dan penelitian situ berupa pengumpulan data dan informasi tentang
  1. Penetapan luas dan status situ
  2. Status perlindungan situ,
  3. Tingkat kerusakan situ dan tataguna lahan kawasan sekitar situ,
  4.  Pengkajian permasalahan pengelolaan situ
  5. Informasi pemantauan dan evaluasi kondisi situ
 (2)  Strategi penyadaran masyarakat dan peningkatan kapasitas kelembagaan  
Strategi ini dilatarbelakangi belum memadainya perhatian masyarakat pada kelestarian situ, dan masih lemahnya kapasitas dan koordinasi antar instansi pemerintah pengelola situ.  Untuk itu, strategi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai dan fungsi situ, sekaligus meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan situ.  

Kegiatan-kegiatan pokok yang terkait dengan strategi ini antara lain:
a.    Peningkatan koordinasi antar instansi
b.    Peningkatan kemampuan SDM melalui pelatihan
c.    Sosialisasi
d.    Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya situ

 (3) Strategi Peningkatan Upaya revitalisasi / Rehabilitasi Situ
Strategi ini bertujuan memperbaiki dan mengembalikan fungsi situ yang rusak akibat pendangkalan, alih fungsi, eutrofikasi dan pencemaran. Untuk itu kegiatan rehabilitasi dan atau revitalisasi situ merupakan fokus utama dari strategi ini.
Kegiatan-kegiatan pokok yang terkait dengan strategi ini antara lain berupa:
a.    Pengamanan situ
b.    Identifikasi tingkat kerusakan situ
c.    Program / kegiatan revitalisasi
d.    Pengendalian dan pelarangan alih fungsi situ untuk peruntukan lainnya

Rencana Kegiatan, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Situ
Rencana kegiatan pengelolaan situ pada hakekatnya merupakan penjabaran dari analisa kondisi situ, yang dikaitkan dengan kebijakan dan strategi dasar pengelolaan situ. Keterkaitan komponen-komponen tersebut dimaksudkan untuk mempermudah perumusan rencana kegiatan, sehingga kegiatan yang diusulkan dapat tepat sasaran, sesuai dengan specifikasi permasalahan yang dihadapi oleh setiap situ

Secara skematik keterkaitan dari kondisi situ, kebijakan dan strategi dasar pengelolaan situ adalah seperti tabel dibawah ini.
Matrik keterkaitan Kondisi situ-kebijakan-strategi
Analisa kondisi situ
Kebijakan Dasar
Strategi   Dasar
Rencana Kegiatan
Baik
Perlindungan dan peningkatan fungsi situ
1   Peningkatan kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem
2   Penyadaran masyarakat dan peningkatan kapasitas kelembagaan
3   Peningkatan Upaya revitalisasi / Rehabilitasi Situ


Terganggu
Penanggulangan pencemaran dan kerusakan situ

Rusak
Perbaikan dan pengembalian fungsi situ






[1] klasifikasi tingkat kerusakan situ :
  • Situ kondisi baik, yaitu situ sebagai daerah resapan air masih berfungsi  dengan baik dan kualitasnya sesuai dengan peruntukannya 
  • Situ Kondisi terganggu, yaitu  situ sebagai daerah resapan air fungsinya sudah tidak optimal (berkurang) dan kualitas airnya tidak sesuai dengan peruntukannya 
  •  Situ Kondisi rusak, yaitu apabila situ sudah hilang / berubah fungsi menjadi peruntukan lainnya.  ( Sumber: Kementrian Lingkungan Hidup)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar